ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BONGOR DESA TAMAN AYU KEC. GERUNG KAB. LOMBOK BARAT


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1.     Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, (disingkat PAUD) “Al-Muttaqin” yang selanjutnya disebut Lembaga.
2.     Lembaga berkedudukan dan berkantor pusat di Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat.

BAB II
JANGKA WAKTU PENDIRIAN

Pasal 2
Lembaga didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III
DASAR DAN AKIDAH

Pasal 3
1.     Lembaga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Lembaga berakidah Islam.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya anak usia dini yang riang cerdas dan sehat
Pasal 5
Misi
1.    Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini
2.    Adanya program pendidikan anak usia dini Al-Muttaqin anak diharapkan selalu gembira sehingga pertumbuhan otak anak usia dini tidak tersendat dan tumbuh normal
3.    Mengupayakan pemerataan layanan peningkatan mutu pelayanan kesehatan pendidikan anak usia dini
BAB V
TUJUAN

Pasal 6
Tujuan Lembaga adalah
1.     Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini
2.     Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam.
3.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB VI
SASARAN
Pasal 7
Sasaran lembaga
1.    Anak usia dini dapat mengenal kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya
2.    Anak usia dini memiliki keterampilan dan pengetahuan secara kognitif, apektif, dan psikomotor sesuai dengan tingkat perkembangan anak
3.    Anak usia dini memiliki persiapan untuk menghadapi pendidikan dasar
BAB VII
STRATEGI
Pasal 8
Strategi
1.    Memberikan dan menggugah kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini dalam bentuk teman bermain
2.    Memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada terutama generasi muda terdidik
3.    Menyediakan fasilitas yang mendukung kegiatan pendidikan anak usia dini
4.    Membina kerjasama dengan berbagai pihak
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 9
1.    Kekayaan dan pendapatan Lembaga diperoleh dari :
  1. Kekayaan singkat yang disisihkan berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Sumbangan subsidi dan lain sebagainya dari siapapun, baik perorangan, badan swasta atau dari pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat
  3. Penghasilan-penghasilan lainnya yang sifatnya tidak mengikat
2.    Penggunaan kekayaan lembaga ini diatur sebaik-baiknya dan dibukukan secara teratur dan tertib
3.    Semua harta yang ada dalam kekuasaan lembaga dalam arti kata yang seluas-luasnya, asal tidak melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku di Negara ini

BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 6, Lembaga mempunyai kegiatan dan usaha :
1.     Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Lembaga.
2.     Mendirikan badan usaha dan/atau ikutserta dalam suatu badan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan Lembaga.
3.     Melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Lembaga.

BAB X
BADAN PENGURUS

Pasal 11
1.    Lembaga mempunyai badan kepengurusan yang terdiri dari:
a. Ketua,
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
2.    Para anggota badan pengurus diangkat oleh rapat pleno lembaga untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, demikian dengan tidak mengurangi hak dari rapat itu untuk sewaktu-waktu memberhentikan seorang atau beberapa orang anggota badan pengurus tersebut, bilamana yang bersangkutan melanggar anggaran dasar ini atau aturan-aturan lain yang ditetapkan dalam lembaga ini.

BAB XI
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.    Rapat Umum tahunan Lembaga ini diadakan selambat-lambatnya dalam bulan Agustus tahun berikutnya
2.    Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau bias juga diadakan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau lebih dari sepuluh jumlah badan pengurus yang memintanya dan yang permintaannya itu disampaikan secara tertulis kepada ketua

Pasal 13
1.     Semua rapat dipimpin oleh ketua, dan jika ia tidak ada atau tidak hadir  oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir
2.     Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kuranya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotanya
3.     Jika dalam rapat itu yang hadir tidak cukup, ketua dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 1 (satu) minggu setelah rapat itu dalam rapat pertama, dengan tidak usah mengindahkan jumlah anggota yang hadir.
Pasal 14
1.    Keputusan rapat diambil dengan cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mencapai mupakat
2.    Semua keputusan dapat dianggap sah dan mengikat jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

BAB XII
PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 16
1.     Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Lembaga selama 1 (satu) tahun kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait dengan lembaga pendidikan anak usia dini
2.     Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat umum.
3.     Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.

BAB XIII
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Lembaga.
Pasal 18
Keputusan untuk merubah atau menambah anggaran dasar lembaga ini dapat dilakukan dan sah jika dalam rapat pleno lembaga yang diadakan khusus untuk keperluan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota pengurus serta usul yang berkenaan dengan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam keputusan rapat.
BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 19
Keputusan untuk membubarkan lembaga dapat diambil atas usul yang menyatakan bahwa lembaga telah habis atau sedemikian kurangnya, sehingga menurut badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi tujuan lembaga

BAB XV
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran RumahTangga Lembaga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
AKTE NOTARIS NO. 05 TANGGAL 06 September 2016

BAB I
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN
PENGGANTIAN BADAN PENGURUS
Pasal 1
1.    Anggota badan pengurus diangkat oleh rapat pleno lembaga untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, demikian dengan tidak mengurangi hak dari rapat itu untuk sewaktu-waktu memberhentikan seorang atau beberapa orang anggota badan pengurus tersebut, bilamana yang bersangkutan melanggar anggaran dasar ini atau aturan-aturan lain yang ditetapkan dalam lembaga ini.
2.    Susunan pengurus lembaga terdiri dari
  1. Ketua
  2. Sekretaris, dan
  3. Bendahara
Pasal 2
Anggota badan Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena:
1.     Meninggal dunia;
2.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3.     Jatuh pailit atau ditempatkan di bawah pengampunan (Curatele)
4.     Dipecat karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya merugikan lembaga

Pasal 3
1.    Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 2 nomor 2, 3 dan 4 wajib:
a.     Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
b.     Menyerahkan semua inventaris Lembaga yang dibawa.
2.    Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Lembaga, penyelesaiannya diserahkan kepada pengurus.

Pasal 4
Jika terjadi lowongan dalam badan pengurus, maka anggota badan pengurus yang lain dapat menggantikan sementara jabatan yang lowong itu, sampai pada saat pengangkatan penggantinya oleh rapat yang harus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya lowongan itu
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 5
Badan pengurus berhak mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus harian, dan berhak untuk melakukan segala tindakan hokum baik pemilikan maupun pengurusan akan tetapi dengan ketentuan bahwa untuk :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama lembaga
  2. Membeli, menjual, meminjamkan atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan atau memindahkan hak atas harta kekayaan milik lembaga
  3. Mengikat lembaga sebagai penangguh/penjamin
  4. Menggadaikan barang-barang milik lembaga
Pasal 6
1.    Badan pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang diambil dengan sah oleh rapat untuk dapat terselenggara terlaksananya serta lancarnya usaha-usaha lembaga, dan mengatur hal-hal mengenai organisasi lembaga yang tidak atau belum cukup datur dalam Anggaran dasar.
2.    Badan pengurus mengatur seperlunya dalam peraturan rumah tangga dan peraturan-peraturan lain yang dipandang perlu serta berguna untuk lembaga.
3.    Badan pengurus wajib menjalankan dan berusaha hingga tercapainya maksud dan tujuan lembaga juga mengambil keputusan tentang segala hal dan urusan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan lembaga.
Pasal 7
Surat-surat keluar ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sedang dalam pengeluaran atau penerimaan uang yang menandatangani harus ketua dan bendahara.
Pasal 8
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya dua (2) bulan setelah akhir tahun buku, ketua pengurus berkewajiban untuk memberikan laporan tentang pekerjaan lembaga dari tahun buku yang lampau kepada rapat pleno lembaga
2.    Dalam hal ketua berhalangan atau tidak hadir dalam rapat, ia dapat menunjukkan wakilnya dengan wewenang yang sama, sedang wakilnya yang ditunjuk itu juga harus seorang anggota badan pengurus.
BAB III
PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 9
1.     Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Lembaga.
2.     Bidang kegiatan Lembaga meliputi:
a.     Pendidikan;
b.     Sosial
c.      Dakwah

Pasal 10
1.     Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.     Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
3.     Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas:
a.     Seorang Ketua;
b.     Seorang Wakil Ketua;
c.      Seorang Sekretaris
d.     Seorang Wakil Sekretaris; dan
e.     Seorang Bendahara.

BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN

Pasal 11
1.     Kekayaan dan keuangan Lembaga mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Lembaga, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
2.     Pengurus bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Lembaga, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus.
3.     Pengurus menyusun laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan terhitung mulai tahun buku Lembaga ditutup, dan dilaporkan kepada Badan lembaga.
4.     Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.     Laporan keadaan dan kegiatan Lembaga selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b.     Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan.
c.      Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Lembaga.

Pasal 12
1.     Laporan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (3) ditandatangani oleh Pengurus dan Sekretaris
2.     Dalam hal terdapat Pengurus tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 13
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.

PENUTUP

Pasal 14
1.     Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus sesuai kewenangannya.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat pleno pengurus.

0 Response to "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA"

Post a Comment

ALAMAT LEMBAGA

Jln Raya Taman Ayu Bongor - Gerung
Kab. Lombok Barat NTB 83363
Phone : 081907335597/08123992970
Email : tkalmuttaqinbongor@gmail.com

LEGALITAS LEMBAGA

IZIN OPERASIONAL : 821/89-PAUD DAN DIKMAS/DIKBUD/2017
DITETAPKAN : Gerung, 20 Maret 2017
KEPALA SEKOLAH : Suherman, S.Pd.I
NPWP : 16.326.484.9.915.000
NOTARIS : Nining Herlina, SH., M.Kn.
NOMOR AKTA : 05
DITETAPKAN : Gerung, 06 September 2016

SUSUNAN KEPENGURUSAN

PEMBINA : Camat Gerung
PENASEHAT: Kades Taman Ayu
KETUA : Suherman, S.Pd.I
SEKRETARIS : Muh. Rizali Hadi, A.Ma
BENDAHARA : Mutmainnah, S.Pd
GURU : Sarimah, S.Pd dan Alfiah, S.Pd