LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BONGOR DESA TAMAN AYU KEC. GERUNG KAB. LOMBOK BARAT
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini, (disingkat PAUD) “Al-Muttaqin” yang selanjutnya disebut Lembaga.
2. Lembaga berkedudukan dan berkantor pusat di
Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara
Barat.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2
Lembaga didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
BAB III
DASAR DAN AKIDAH
Pasal 3
1. Lembaga berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Lembaga berakidah Islam.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya anak usia dini yang riang cerdas
dan sehat
Pasal 5
Misi
1.
Mengupayakan
peningkatan kesadaran masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan anak usia
dini
2.
Adanya
program pendidikan anak usia dini Al-Muttaqin anak diharapkan selalu gembira
sehingga pertumbuhan otak anak usia dini tidak tersendat dan tumbuh normal
3.
Mengupayakan
pemerataan layanan peningkatan mutu pelayanan kesehatan pendidikan anak usia
dini
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan Lembaga adalah
1. Membina, memelihara dan mengembangkan
lembaga pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini
2. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan
syari’at Islam.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB VI
SASARAN
Pasal 7
Sasaran lembaga
1.
Anak usia
dini dapat mengenal kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya
2.
Anak usia
dini memiliki keterampilan dan pengetahuan secara kognitif, apektif, dan
psikomotor sesuai dengan tingkat perkembangan anak
3.
Anak usia
dini memiliki persiapan untuk menghadapi pendidikan dasar
BAB VII
STRATEGI
Pasal 8
Strategi
1.
Memberikan
dan menggugah kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini
dalam bentuk teman bermain
2.
Memanfaatkan
sumber daya manusia (SDM) yang ada terutama generasi muda terdidik
3.
Menyediakan
fasilitas yang mendukung kegiatan pendidikan anak usia dini
4.
Membina
kerjasama dengan berbagai pihak
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 9
1.
Kekayaan dan
pendapatan Lembaga diperoleh dari :
- Kekayaan
singkat yang disisihkan berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah)
- Sumbangan
subsidi dan lain sebagainya dari siapapun, baik perorangan, badan swasta
atau dari pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak
mengikat
- Penghasilan-penghasilan
lainnya yang sifatnya tidak mengikat
2.
Penggunaan
kekayaan lembaga ini diatur sebaik-baiknya dan dibukukan secara teratur dan
tertib
3.
Semua harta
yang ada dalam kekuasaan lembaga dalam arti kata yang seluas-luasnya, asal
tidak melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku di Negara ini
BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut
dalam pasal 6, Lembaga mempunyai kegiatan dan usaha :
1. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara
langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Lembaga.
2. Mendirikan badan usaha dan/atau ikutserta
dalam suatu badan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan Lembaga.
3. Melakukan tindakan yang secara langsung
maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Lembaga.
BAB X
BADAN PENGURUS
Pasal 11
1. Lembaga mempunyai badan kepengurusan yang
terdiri dari:
a. Ketua,
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
2.
Para
anggota badan pengurus diangkat oleh rapat pleno lembaga untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya, demikian dengan tidak mengurangi hak dari rapat itu untuk
sewaktu-waktu memberhentikan seorang atau beberapa orang anggota badan pengurus
tersebut, bilamana yang bersangkutan melanggar anggaran dasar ini atau
aturan-aturan lain yang ditetapkan dalam lembaga ini.
BAB XI
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1. Rapat Umum tahunan Lembaga ini diadakan
selambat-lambatnya dalam bulan Agustus tahun berikutnya
2. Pengurus diwajibkan mengadakan rapat
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau bias juga diadakan setiap waktu
jika dianggap perlu oleh ketua atau lebih dari sepuluh jumlah badan pengurus
yang memintanya dan yang permintaannya itu disampaikan secara tertulis kepada
ketua
Pasal 13
1. Semua rapat dipimpin oleh ketua, dan jika ia
tidak ada atau tidak hadir oleh seorang
yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir
2. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh
sekurang-kuranya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotanya
3. Jika dalam rapat itu yang hadir tidak cukup,
ketua dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 1 (satu) minggu setelah rapat
itu dalam rapat pertama, dengan tidak usah mengindahkan jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 14
1. Keputusan rapat diambil dengan cara hikmah
kebijaksanaan musyawarah untuk mencapai mupakat
2. Semua keputusan dapat dianggap sah dan
mengikat jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
BAB XII
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
1. Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Lembaga
selama 1 (satu) tahun kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait dengan
lembaga pendidikan anak usia dini
2. Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan
untuk diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat umum.
3. Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata
tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng
bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali
mengenai maksud dan tujuan Lembaga.
Pasal 18
Keputusan untuk merubah atau menambah
anggaran dasar lembaga ini dapat dilakukan dan sah jika dalam rapat pleno
lembaga yang diadakan khusus untuk keperluan itu dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota pengurus serta usul
yang berkenaan dengan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam keputusan rapat.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 19
Keputusan untuk membubarkan lembaga dapat
diambil atas usul yang menyatakan bahwa lembaga telah habis atau sedemikian
kurangnya, sehingga menurut badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi
tujuan lembaga
BAB XV
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran RumahTangga Lembaga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
AKTE NOTARIS NO. 05 TANGGAL 06 September 2016
BAB I
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN
PENGGANTIAN BADAN PENGURUS
Pasal 1
1.
Anggota badan
pengurus diangkat oleh rapat pleno lembaga untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya, demikian dengan tidak mengurangi hak dari rapat itu untuk
sewaktu-waktu memberhentikan seorang atau beberapa orang anggota badan pengurus
tersebut, bilamana yang bersangkutan melanggar anggaran dasar ini atau
aturan-aturan lain yang ditetapkan dalam lembaga ini.
2.
Susunan
pengurus lembaga terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris,
dan
- Bendahara
Pasal 2
Anggota badan Pengurus berhenti dari
keanggotaan pengurus karena:
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Jatuh pailit atau ditempatkan di bawah
pengampunan (Curatele)
4. Dipecat karena yang bersangkutan melakukan
tindakan yang sifatnya merugikan lembaga
Pasal 3
1. Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana
dimaksud pasal 2 nomor 2, 3 dan 4 wajib:
a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja
yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
b. Menyerahkan semua inventaris Lembaga yang
dibawa.
2. Apabila anggota yang berhenti sebagaimana
dimaksud pasal (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Lembaga, penyelesaiannya
diserahkan kepada pengurus.
Pasal 4
Jika terjadi lowongan dalam badan pengurus,
maka anggota badan pengurus yang lain dapat menggantikan sementara jabatan yang
lowong itu, sampai pada saat pengangkatan penggantinya oleh rapat yang harus
diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya
lowongan itu
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 5
Badan pengurus berhak mewakili lembaga di
dalam maupun di luar pengadilan yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus
harian, dan berhak untuk melakukan segala tindakan hokum baik pemilikan maupun
pengurusan akan tetapi dengan ketentuan bahwa untuk :
- Meminjam atau
meminjamkan uang atas nama lembaga
- Membeli,
menjual, meminjamkan atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan atau
memindahkan hak atas harta kekayaan milik lembaga
- Mengikat
lembaga sebagai penangguh/penjamin
- Menggadaikan
barang-barang milik lembaga
Pasal 6
1.
Badan
pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
yang diambil dengan sah oleh rapat untuk dapat terselenggara terlaksananya
serta lancarnya usaha-usaha lembaga, dan mengatur hal-hal mengenai organisasi
lembaga yang tidak atau belum cukup datur dalam Anggaran dasar.
2.
Badan
pengurus mengatur seperlunya dalam peraturan rumah tangga dan
peraturan-peraturan lain yang dipandang perlu serta berguna untuk lembaga.
3.
Badan
pengurus wajib menjalankan dan berusaha hingga tercapainya maksud dan tujuan
lembaga juga mengambil keputusan tentang segala hal dan urusan dengan
memperhatikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan lembaga.
Pasal 7
Surat-surat keluar ditandatangani oleh ketua
dan sekretaris sedang dalam pengeluaran atau penerimaan uang yang
menandatangani harus ketua dan bendahara.
Pasal 8
1.
Dalam waktu
selambat-lambatnya dua (2) bulan setelah akhir tahun buku, ketua pengurus
berkewajiban untuk memberikan laporan tentang pekerjaan lembaga dari tahun buku
yang lampau kepada rapat pleno lembaga
2.
Dalam hal
ketua berhalangan atau tidak hadir dalam rapat, ia dapat menunjukkan wakilnya
dengan wewenang yang sama, sedang wakilnya yang ditunjuk itu juga harus seorang
anggota badan pengurus.
BAB III
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 9
1. Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan
yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Lembaga.
2. Bidang kegiatan Lembaga meliputi:
a. Pendidikan;
b. Sosial
c. Dakwah
Pasal 10
1. Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana
Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus
atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
3. Susunan personalia pelaksana kegiatan
minimal terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris; dan
e. Seorang Bendahara.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN
Pasal 11
1. Kekayaan dan keuangan Lembaga mencakup
kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Lembaga, baik berupa harta
bergerak maupun tidak bergerak.
2. Pengurus bertanggungjawab terhadap
pengelolaan kekayaan dan keuangan Lembaga, yang ditugaskan kepada Bendahara
Pengurus.
3. Pengurus menyusun laporan tahunan paling
lambat 5 (lima) bulan terhitung mulai tahun buku Lembaga ditutup, dan
dilaporkan kepada Badan lembaga.
4. Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3)
sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan keadaan dan kegiatan Lembaga selama
tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan
catatan laporan kuangan.
c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan
dan usaha Lembaga.
Pasal 12
1. Laporan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (3)
ditandatangani oleh Pengurus dan Sekretaris
2. Dalam hal terdapat Pengurus tidak
menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata
tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng
bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
PENUTUP
Pasal 14
1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus sesuai
kewenangannya.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat pleno pengurus.
0 Response to "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA"
Post a Comment